Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026. RUU ini saat ini dalam tahap harmonisasi oleh pemerintah, dengan pembahasan yang telah dilakukan dua kali antara DPR dan pemerintah. RUU ini mencakup tiga tema utama: perlindungan, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian usaha, yang diharapkan dapat saling mendukung.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menekankan pentingnya keseimbangan antara kemudahan investasi dan jaminan kesejahteraan buruh. RUU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi dan akan berdiri sendiri terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja, mengatur isu-isu seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, pengupahan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Komentar 0