Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat masalah keamanan dan keandalan teknologi yang digunakan. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. OJK juga menekankan pentingnya standar operasional prosedur (SOP) dan tata kelola bagi semua PUJK untuk memastikan keamanan teknologi yang digunakan.
Jika ketentuan ini dilanggar, OJK berhak memberikan sanksi kepada pelaku usaha. Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan bahwa pelindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas dalam pengembangan inovasi teknologi di sektor keuangan.
Komentar 0