Polda Metro Jaya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Ipda Yayat Sudrajat, anggota Polri, terkait dugaan korupsi di Bekasi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengajuan pensiun dini Yayat akan melalui prosedur yang ada dan tidak otomatis disetujui. Polda juga akan memberikan sanksi tegas jika Yayat terbukti melanggar kode etik atau melakukan tindak pidana.
Sementara itu, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bekasi yang diduga melibatkan Yayat.
Komentar 0