Moeldoko, Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), mengeluhkan larangan pengangkutan kendaraan listrik menggunakan kapal laut yang menyulitkan pengusaha. Ia menegaskan bahwa larangan ini menjadi hambatan bagi pengiriman kendaraan listrik ke luar pulau. Moeldoko meminta agar solusi untuk masalah ini segera dicari, terutama untuk membantu produsen kecil yang tidak mampu menyediakan kapal sendiri.
Ia juga menekankan perlunya Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan keamanan pengangkutan kendaraan listrik, mengingat risiko yang terkait dengan baterai litium. Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, Samsuddin, mengonfirmasi adanya penolakan dari beberapa operator kapal laut terkait pengangkutan kendaraan listrik, namun menegaskan bahwa tidak ada larangan resmi untuk membawa mobil listrik melalui transportasi laut.
Komentar 0