Pemerintah Kabupaten Jember menetapkan lima bangunan bersejarah sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Bupati Muhammad Fawait. Lima bangunan tersebut meliputi Menhir Duplang, Struktur Kubur Dolmen Duplang, Struktur Candi Deres, Menara Air di Pasar Tanjung, dan SMPN 10 Jember. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan menjaga warisan sejarah daerah.
Salah satu yang paling signifikan adalah Struktur Candi Deres, yang diperkirakan berasal dari abad ke-13 hingga ke-14 Masehi. Kepala Dinas Kebudayaan, Regar Jeane, menyatakan bahwa langkah ini adalah awal dari komitmen untuk merawat dan mengelola situs-situs bersejarah secara berkelanjutan, serta mendorong inventarisasi objek bersejarah lainnya di Jember.
Komentar 0