Anggota DPD RI, Filep Wamafma, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk mengatur formula dan persentase bagi hasil bagi daerah penghasil. Dalam kajian terhadap draf RUU Migas, Filep menyatakan bahwa perlu ada kejelasan mengenai mekanisme penyaluran dan pengawasan bagi hasil yang dapat diverifikasi. Dia juga menggarisbawahi perlunya ketentuan dana hak partisipasi minimal 10 persen dari hasil produksi migas yang ditawarkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
Anggota DPD RI: RUU Migas perlu mengatur formula bagi hasil untuk daerah penghasil
Baca artikel lengkap di sumber ↗
β¨ Ringkasan senci AI
Komentar 0