Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Buol dengan menyerahkan empat sertifikat Hak Cipta. Sertifikat tersebut mencakup tiga karya seni batik dan satu logo Pemerintah Kabupaten Buol. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya identifikasi dan perlindungan KI untuk memberikan kepastian hukum serta nilai tambah bagi masyarakat.
Selain hak cipta, Kemenkum Sulteng juga mendorong pelindungan merek dan desain industri. Diskusi juga dilakukan mengenai pembangunan Museum Kabupaten Buol untuk melestarikan dan memperkenalkan kekayaan budaya daerah. Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Buol dalam melindungi dan mengembangkan potensi KI.
Komentar 0