Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membagi pembangunan infrastruktur digital nasional ke dalam tiga zona: hijau, kuning, dan merah. Zona hijau mencakup wilayah yang layak secara komersial, zona kuning membutuhkan kemudahan untuk pembangunan, sedangkan zona merah memerlukan intervensi pemerintah. Rancangan Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan konektivitas antarwilayah dan mendukung berbagai sektor seperti pendidikan dan kesehatan.
Rencana ini juga sejalan dengan target cakupan populasi mobile broadband sebesar 98% pada 2029 dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunannya.
Komentar 0