Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan kebijakan adaptif terkait kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah memahami bahwa tidak semua pelaku usaha mampu memenuhi ketentuan ini secara langsung. Meskipun batasan kewajiban sertifikasi halal ditetapkan pada Oktober, akan ada pengecualian dan pendampingan bagi UMK yang membutuhkan waktu lebih untuk beradaptasi.
Pemerintah juga mendorong mekanisme self declare untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi halal, dengan harapan bahwa kebijakan ini tidak menghambat keberlangsungan usaha.
Komentar 0