Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, yang diduga digunakan narapidana. Fasilitas tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dan peralatan rumah tangga. Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyatakan bahwa narapidana yang menempati fasilitas tersebut mengaku membayar untuk bisa tinggal di sana, meski besaran pembayaran belum terkonfirmasi.
Ombudsman telah melakukan sidak dua kali pada tahun ini, namun tidak diperbolehkan masuk untuk pemeriksaan. Mereka meminta agar bangunan mewah tersebut dirobohkan dalam waktu sebulan dan akan melakukan restrukturisasi pimpinan Lapas Cibinong. Selain itu, Ombudsman juga berencana memperketat penjagaan di sekitar lapas.
Komentar 0