Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menyatakan bahwa perpres ini menjadi dasar untuk mempercepat pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi. Dalam rapat koordinasi yang diadakan, pemerintah memastikan setiap gerai KDKMP akan mendapatkan pasokan barang secara berkelanjutan, termasuk komoditas penting seperti beras, LPG, dan pupuk subsidi.
Dudung menekankan pentingnya ketersediaan barang dengan harga yang sesuai dan stok yang selalu ada, terutama untuk barang bersubsidi. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan sebelum KDKMP dapat beroperasi secara optimal, seperti status KDKMP sebagai titik penyalur dan sistem pengawasan. Setelah perpres diterbitkan, pemerintah akan melanjutkan pembahasan melalui perjanjian kerja sama antarlembaga untuk memastikan mekanisme operasional KDKMP berjalan berkesinambungan.
Komentar 0