Balai Karantina Lampung berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 70 ekor kura-kura yang disembunyikan dalam truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni. Kura-kura tersebut, yang terdiri dari 56 ekor kura-kura ambon dan 14 ekor kura-kura pipi putih, tidak dilengkapi dokumen karantina yang diperlukan. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit melalui perpindahan hewan.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menekankan bahwa semua lalu lintas hewan antarpulau harus mematuhi ketentuan karantina, meskipun satwa tersebut tidak termasuk jenis yang dilindungi. Seluruh kura-kura yang diamankan akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut.
Komentar 0