Pengadilan Tinggi Sri Lanka menjatuhkan hukuman penjara panjang kepada 15 pria yang terlibat dalam serangan bom Paskah 2019 yang menewaskan 270 orang dan melukai lebih dari 500. Di antara yang dihukum adalah Naufer Moulavi, yang diduga sebagai otak di balik serangan tersebut. Hukuman penjara yang dijatuhkan berkisar antara 200 hingga 260 tahun, dan semua aset mereka diperintahkan untuk disita.
Sementara itu, sembilan pria lainnya dibebaskan. Serangan yang terjadi di tiga gereja dan tiga hotel mewah ini merupakan yang terburuk sejak berakhirnya perang saudara di Sri Lanka pada 2009. Sebagian besar korban adalah warga Sri Lanka, termasuk anak-anak dan sejumlah warga asing.
Investigasi sebelumnya menunjukkan bahwa serangan tersebut dilakukan oleh ekstremis Islam, dan ada dugaan kelalaian intelijen dari pihak berwenang. Mantan presiden Sri Lanka, Maithripala Sirisena, juga diperintahkan untuk membayar kompensasi kepada korban setelah ditemukan bertanggung jawab atas kegagalan keamanan nasional.
Komentar 0