Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster kasus korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. KPK mencatat bahwa suap terjadi terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk, di mana seorang pejabat, Sontang Coin Manurung, diduga menerima uang titipan senilai Rp 200 juta dari orang kepercayaan Nusron, Erwin.
Proses negosiasi antara Sontang dan Summarecon berlanjut dengan permintaan uang pelicin yang awalnya mencapai Rp 2,7 miliar, namun disepakati menjadi Rp 1,5 miliar. Selain itu, KPK juga menemukan klaster lain yang melibatkan gratifikasi mutasi-promosi jabatan di Kementerian ATR/BPN, dengan dugaan penerimaan uang mencapai Rp 10 miliar.
Dalam penggeledahan di rumah para tersangka, KPK menyita uang tunai senilai Rp 31,86 miliar serta barang bukti lainnya, dengan total penyitaan mencapai Rp 106 miliar. Kasus ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN dan orang-orang dekat Nusron Wahid.
Komentar 0