Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung sedang mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun 2025-2026. Pada pemeriksaan terbaru, tujuh orang saksi telah diperiksa, termasuk pihak yayasan dan tenaga ahli BGN. Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan independen, dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari mantan pejabat BGN dan beberapa pengelola yayasan. Dugaan penyimpangan mencakup afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola serta penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai peralatan untuk program MBG. Penyidikan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan program gizi nasional.
Komentar 0