Mantan pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, ia menyatakan bahwa perampasan aset tidak hanya bertujuan untuk memulihkan aset negara, tetapi juga mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan mereka. Erry mencontohkan praktik gratifikasi yang belum menimbulkan kerugian finansial bagi negara, namun tetap harus diambil asetnya agar pelaku jera.
Penegakan hukum terhadap korupsi perlu ditingkatkan, terutama melalui RUU ini.
Komentar 0