Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Dalam gugatannya, Silmy mempertanyakan keabsahan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK pada hari yang sama dengan penetapan status tersangkanya. Ia juga menegaskan bahwa kedatangannya ke KPK bukan sebagai bentuk penyerahan diri, melainkan atas arahan atasannya untuk memberikan keterangan.
Silmy meminta hakim untuk menyatakan bahwa semua tindakan KPK, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan, tidak sah dan melanggar prinsip hukum yang berlaku.
Komentar 0