Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memberikan peringatan dini kepada Kementerian ATR/BPN sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penurunan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian ATR/BPN dari 2024 ke 2025 menjadi salah satu indikator penting yang harus diperhatikan. Penurunan skor ini mencapai 4,58 poin, dengan komponen eksternal dan responden ahli mengalami penurunan signifikan.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan pengusaha, setelah menangkap tangan 19 orang dan menemukan uang tunai lebih dari Rp106 miliar. Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
Komentar 0