Dalam rapat kerja Komisi XII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, mengajukan pertanyaan mengenai perkembangan RUU Migas. Yulian menekankan bahwa RUU tersebut harus mulai dibahas maksimal 30 hari setelah keputusan rapat paripurna pada 18 Agustus lalu. Bahlil menjawab bahwa RUU Migas telah diserahkan ke eksekutif dan akan segera dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara. Ia menegaskan pentingnya menghasilkan aturan yang lebih baik untuk sektor migas. Ketua Komisi XII, Melchias Markus Mekeng, menambahkan bahwa semua akan indah pada waktunya.
Di Depan Bahlil, PDIP Pertanyakan Apa Kabar Gerangan RUU Migas
Komentar 0