Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 49,8 ton kacang tanah dari India yang diimpor tanpa dokumen resmi. Para pelaku diduga menyimpan dan menyiapkan kacang tanah tersebut untuk diedarkan di Jakarta. Saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen penting seperti persetujuan impor dan sertifikat karantina. Polisi juga menyelidiki dugaan pemalsuan surat untuk mengelabui petugas di pelabuhan. Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai impor ilegal melalui Dumai, Riau, dan dilakukan penggeledahan di sebuah gudang di Penjaringan, Jakarta Utara, pada 9 September. Sebanyak 458 karung ukuran 50 kg dan 1.078 karung ukuran 25 kg ditemukan dan disita.
Polisi Dalami Pemalsuan Dokumen Impor 49,8 Ton Kacang Tanah dari India
Komentar 0