Polres Siak mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memanfaatkan kartu SIM bekas hasil curian. Para pelaku menghapus identitas asli pada SIM bekas dan menggantinya dengan data baru menggunakan stiker cetakan. Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM melalui media sosial dengan tarif antara Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta. Sebanyak 8 orang telah ditangkap, sementara dua pelaku masih buron. Para tersangka dijerat dengan UU KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Terungkap Modus Sindikat Pemalsu di Siak Modifikasi SIM Bekas Hasil Curian
Komentar 0