Polda Metro Jaya berhasil membongkar penyelundupan ilegal 49,85 ton kacang tanah dari India yang disimpan di sebuah gudang di Jakarta Utara. Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai impor kacang tanah ilegal yang masuk melalui Dumai, Riau. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 458 karung kacang ukuran 50 kg dan 1.078 karung ukuran 25 kg. Selain kacang, dokumen pendukung seperti nota pembelian dan perjanjian kontrak juga diamankan. Saat ini, enam saksi telah diperiksa, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Kasus ini melanggar beberapa undang-undang terkait hortikultura, karantina hewan, dan perdagangan, dan penyidikan masih berlangsung.
Polda Metro Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah dari India
Komentar 0