Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Kemenkes mengembalikan Rp 10 triliun dana BPJS ke Kementerian Keuangan. Pengembalian ini disebabkan oleh ketidakmampuan Kemenkes untuk menyalurkan dana subsidi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada. Budi menjelaskan bahwa dana tersebut awalnya dialokasikan untuk subsidi BPJS, namun karena adanya batasan hukum, Kemenkes tidak dapat menyalurkan dana tersebut. Wakil Ketua Komisi IX, Charles Honoris, menekankan bahwa BPJS bisa mengalami kolaps jika dana tidak segera disalurkan. Budi memastikan bahwa dana subsidi tetap akan tersedia dan akan disalurkan langsung oleh Kemenkeu. Rapat berlanjut dengan pertanyaan anggota DPR mengenai koordinasi pengembalian dana tersebut.
Komisi IX DPR Cecar Menkes soal Pengembalian Dana BPJS Rp 10 T ke Kemenkeu
Komentar 0