Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI) menjadi orang pertama yang dijatuhi hukuman penjara di Malaysia akibat membuang puntung rokok sembarangan. Pria berusia 36 tahun ini dijatuhi hukuman satu bulan penjara setelah gagal membayar denda 1.000 Ringgit (sekitar Rp 4,3 juta). Hukuman tersebut mulai dijalani pada 28 Agustus 2026. Menurut Direktur SWCorp Johor, Zainal Fitri Ahmad, tindakan pelanggaran terjadi di Stulang pada Februari lalu. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 77A Undang-undang Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Umum Tahun 2007, yang mengatur denda hingga 2.000 Ringgit atau hukuman kerja sosial hingga enam bulan. Aturan hukum lebih ketat terkait pembuangan sampah sembarangan telah berlaku sejak 1 Januari 2026, termasuk bagi warga negara asing.
WNI Jadi yang Pertama Dibui di Malaysia karena Buang Puntung Rokok Sembarangan
Komentar 0