Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak pembatasan pemungutan suara lewat pos yang diterapkan oleh pemerintahan Trump, menjelang pemilu paruh waktu pada November. Keputusan ini menyatakan bahwa penerapan aturan tersebut akan melanggar Undang-Undang Prosedur Administratif dan mengganggu persiapan pemilu. Dengan demikian, Layanan Pos AS akan terus mengirimkan surat suara tanpa perubahan. Sebelumnya, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang membatasi pengiriman surat suara, namun banyak negara bagian, termasuk California, menggugat keputusan tersebut. Pemungutan suara lewat pos telah dimulai di beberapa negara bagian dan akan segera diperluas ke negara bagian lain.
Mahkamah Agung AS tolak pembatasan pemungutan suara via pos oleh Trump
Komentar 0