Polres Siak berhasil menangkap delapan pelaku jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Provinsi Riau, yang berperan dalam penyediaan blangko hingga promosi melalui media sosial. Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki peran berbeda, mulai dari mencari pemesan hingga mengedarkan SIM palsu. Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai peredaran SIM palsu di Kabupaten Siak dan berkembang ke Pekanbaru. Selain delapan tersangka yang ditangkap, dua orang lainnya masih dalam pencarian. Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Jeki Rahmat Mustika, menegaskan pentingnya mendapatkan SIM melalui jalur resmi dan mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran pembuatan SIM ilegal.
Peran 8 Tersangka Pemalsu SIM di Siak: Penyedia Blangko hingga Promosi
Komentar 0