Empat prajurit TNI AU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Serda Ahmad Muzammil Farisa. Mereka, yaitu Serda JM, Serda MAD, Serda MTS, dan Serda AH, terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Penganiayaan terjadi saat Serda Ahmad dipukul tiga kali di bagian dada oleh Serda JM, yang menyebabkan ia jatuh dan tidak sadarkan diri. Setelah dibawa ke rumah sakit, Serda Ahmad dinyatakan meninggal dunia. Puspom TNI AU menegaskan akan melanjutkan penyidikan secara profesional dan transparan, serta mempertimbangkan pemecatan para tersangka jika terbukti bersalah. Proses hukum akan dilanjutkan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
4 Prajurit Penganiaya Serda Ahmad Terancam 9 Tahun Penjara hingga Pemecatan
Komentar 0