Masuk

KPK Beber Peran Dirut Summarecon di Kasus Pengurusan HGB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, dalam dugaan kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Adrianto diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi pada 27 Agustus 2026.

Uang tersebut diduga digunakan untuk memfasilitasi komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, terkait pembukaan blokir HGB milik Summarecon. KPK menyebutkan bahwa Yaser dan Rizal mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang, yang dikabarkan meminta fee untuk membuka blokir HGB tersebut.

Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada 14 September. Dalam penyelidikan, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Hingga kini, PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan tanggapan mengenai kasus ini.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar