Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi lain di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa oknum di kementerian tersebut diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi terkait mutasi dan layanan pertanahan. Salah satu kasus yang terungkap adalah pengurusan HGB oleh PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA), di mana diduga ada transaksi uang sebesar Rp2,1 miliar yang melibatkan beberapa pihak terkait.
Sebelumnya, KPK menangkap 19 orang dalam OTT di Jabodetabek dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan perwakilan dari PT Summarecon.
Komentar 0