Masuk

JPU KPK hadirkan tiga saksi swasta di sidang suap proyek di Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dari pihak swasta dalam sidang kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Saksi-saksi tersebut adalah B Daditama dan dua petinggi PT Citra Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto dan Dominicus Rande Simon. Daditama dihadirkan karena namanya sering disebut dalam pengurusan proyek dan penerimaan fee yang diserahkan kepada Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Dalam sidang, Daditama mengonfirmasi adanya kesepakatan fee sebesar 15 hingga 20 persen dari proyek yang diperoleh PT CMC, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah dan pembangunan water treatment plant. Ia juga mengaku menerima total uang fee yang cukup besar dari proyek tersebut dan menyerahkannya kepada Fikri secara tidak teratur.

Selain itu, Daditama menjelaskan bahwa ia juga meminta uang dari kepala sekolah di Kabupaten Rejang Lebong dengan persetujuan Fikri. Total uang yang diterimanya dari delapan sekolah mencapai Rp356 juta. Sementara itu, Eko Yusanto dari PT CMC menjelaskan bahwa mereka bekerja sama dengan perusahaan lain dalam proyek tersebut.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar