Tim 9 Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah memasuki tahap finalisasi. Proses ini akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penyidikan telah dianggap selesai dan menunggu pernyataan lengkap dari penuntut umum. Rapat koordinasi antara Kejagung, Polri, KPK, dan Komjak juga telah disepakati bahwa tindak pidana asal dari TPPU ini terkait dugaan korupsi oleh oknum penyelenggara negara dalam kasus PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka, termasuk Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin. Kejagung sebelumnya telah menerbitkan beberapa surat perintah penyidikan untuk mengusut berbagai dugaan korupsi dan TPPU, termasuk barang bukti berupa emas dan uang valuta asing yang signifikan.
Komentar 0