Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ketiga ASN yang dijadwalkan diperiksa adalah AWE, MF, dan MAT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 22 Agustus 2025, di mana Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dan sepuluh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, pada 11 Desember 2025, KPK juga mengumumkan tiga tersangka baru yang merupakan mantan pejabat Kemenaker.
Komentar 0