Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali sedang mengejar 320 ribu unit kendaraan aktif yang menunggak pajak. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Bapenda meluncurkan program pemutihan denda dan diskon pajak yang berlangsung dari 9 September hingga 11 November 2026. Kebijakan ini ditujukan bagi pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun, dengan harapan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang diperkirakan mencapai Rp113 miliar.
Kepala Bapenda Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menjelaskan bahwa selama tiga hari pelaksanaan program, penerimaan pajak telah mencapai sekitar Rp5,5 miliar. Pemprov Bali berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini, karena kebijakan serupa mungkin tidak akan terus ada. Program ini juga bertujuan untuk memperbaharui data wajib pajak dan kendaraan aktif, sehingga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali ke depannya.
Komentar 0