Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR. RUU ini mencakup 20 bab dan 264 pasal yang bertujuan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja, termasuk di sektor informal dan platform digital. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dalam RUU ini.
RUU ini diharapkan dapat menjadi fondasi pengaturan ketenagakerjaan yang komprehensif, mendorong penciptaan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene, juga meminta persetujuan untuk membentuk panitia kerja dalam pembahasan RUU ini.
Komentar 0