Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menekankan pentingnya penguatan pelayanan medikolegal di rumah sakit untuk melindungi pasien dari kesalahan diagnosis. Ia menyatakan bahwa kesalahan diagnosis merupakan masalah keselamatan pasien yang diakui secara global, dengan WHO memperkirakan terjadi dalam 5-20 persen interaksi dokter-pasien. Bamsoet menegaskan bahwa rekam medis harus diintegrasikan dengan baik dan tidak hanya dianggap sebagai dokumen administratif.
Selain itu, rumah sakit perlu melakukan audit diagnosis dan evaluasi sistematis untuk menemukan akar masalah dari setiap insiden, bukan hanya mencari pihak yang disalahkan. Pelayanan medikolegal harus menjadi bagian dari tata kelola rumah sakit untuk mencegah konflik berkepanjangan dan memberikan penjelasan yang layak kepada pasien.
Komentar 0