Posting
senci

Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Rp37,4 M di Bandara Juanda

Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Rp37,4 M di Bandara Juanda

Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus penggelapan senilai Rp37,4 miliar, di Bandara Juanda, Surabaya, pada Rabu (9/9). Penangkapan dilakukan setelah ia tiba dari Singapura. Kasus ini dilaporkan pada 14 Agustus 2022 dan melibatkan PT Asli Rancangan Indonesia.

Erick diduga berperan dalam penipuan yang melibatkan pembayaran fee kepada reseller yang tidak melakukan pemasaran produk. Sebelumnya, enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis. Erick melarikan diri ke Singapura dan ditetapkan sebagai tersangka pada 2023 sebelum akhirnya ditangkap.

Sumber: CNN Indonesia Nasional Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita terkait

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar