Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus penggelapan senilai Rp37,4 miliar, di Bandara Juanda, Surabaya, pada Rabu (9/9). Penangkapan dilakukan setelah ia tiba dari Singapura. Kasus ini dilaporkan pada 14 Agustus 2022 dan melibatkan PT Asli Rancangan Indonesia.
Erick diduga berperan dalam penipuan yang melibatkan pembayaran fee kepada reseller yang tidak melakukan pemasaran produk. Sebelumnya, enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis. Erick melarikan diri ke Singapura dan ditetapkan sebagai tersangka pada 2023 sebelum akhirnya ditangkap.





Komentar 0