Masyarakat masih banyak yang membuang sampah sembarangan, seperti di pinggir jalan dan saluran air, yang dapat mencemari lingkungan. Pengacara Muhammad Rizal Siregar menyatakan bahwa ada aturan khusus tentang pembuangan sampah di permukiman, yang dikeluarkan oleh RT/RW dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada teguran, mediasi, atau proses hukum yang ditangani oleh Satpol PP.
Pelaku yang tertangkap bisa dikenakan hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda, tergantung peraturan daerah setempat.





Komentar 0