Keselamatan berkendara tidak hanya bergantung pada keterampilan tetapi juga pada kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Beberapa pelanggaran umum termasuk menerobos lampu merah, mengabaikan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat mengemudi, yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Pelanggaran ini dapat menyebabkan denda dan sanksi penjara, dengan denda maksimal hingga Rp1 juta untuk mengemudikan tanpa SIM.
Dari Main Ponsel hingga SIM, Ini 5 Pelanggaran yang Sering Terjadi





Komentar 0