Ruben Onsu bersedia mencabut gugatan hak asuh terhadap Sarwendah, asalkan mantan istrinya memenuhi kesepakatan pascacerai yang dikenal sebagai Akta 39. Pengacara Ruben, Minola Sebayang, menekankan bahwa fokusnya bukan hanya pada siapa yang memegang hak asuh, tetapi juga pada hak Ruben untuk berkumpul dengan anak-anaknya. Dalam sidang yang berlangsung, Ruben dan Sarwendah telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pengadilan, dengan Ruben menyampaikan 61 bukti dan Sarwendah 102 bukti.
Proses sidang akan berlanjut pada 4 November 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.





Komentar 0