Sebelas pengasuh daycare Little Aresha di Yogyakarta divonis pidana penjara antara dua hingga tiga tahun akibat kasus kekerasan dan penelantaran anak. Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada 28 Oktober, semua terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan secara berlanjut. Beberapa orang tua korban merasa hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak traumatik yang dialami anak-anak mereka, menilai bahwa hukuman seharusnya lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang mencapai lima tahun penjara.
'Anak-anak diikat, bahkan ada yang ditenggelamkan kepalanya' – Sebelas pengasuh daycare Little Aresha di Yogyakarta divonis dua hingga tiga tahun penjara





Komentar 0