BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah tidak benar. Program ini tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa keberadaan BPJS adalah bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang menjamin hak atas kesehatan bagi seluruh rakyat.
Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi dan mengakses informasi resmi dari BPJS Kesehatan.




Komentar 0