Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat disalahgunakan untuk keperluan ilegal, termasuk pembelian mobil mewah. Kasus terbaru melibatkan seorang mekanik bernama Yudariansyah alias Yuda yang ditagih pajak mobil sport McLaren senilai Rp137 juta, meski kendaraan tersebut bukan miliknya. Penyerahan foto KTP kepada pihak lain menjadi celah bagi oknum untuk melakukan penyalahgunaan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan agar pemilik KTP memberikan tanda air pada foto KTP elektronik (e-KTP) untuk mencegah penyalahgunaan. Selain itu, pemilik KTP disarankan tidak meminjamkan identitas mereka tanpa mengetahui tujuan penggunaannya, guna menjaga keamanan data pribadi.


Komentar 0