Pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia di Kabupaten Lebak, Banten, telah memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan sekitar 1.100 karyawan karena masa sewa gedung yang habis dan tidak diperpanjang. PHK dilakukan secara bertahap mulai akhir 2025 hingga Oktober 2026, di mana sebelumnya sekitar 900 karyawan sudah dirumahkan. Saat ini, pemerintah daerah berupaya menarik investasi untuk menciptakan lapangan kerja baru.
Menurut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, pihak perusahaan telah menyelesaikan hak-hak karyawan yang terkena PHK tanpa masalah. Sementara itu, salah satu karyawan yang di PHK, Widi, kini beralih ke usaha penampungan barang bekas dengan modal pesangon yang diterima dari perusahaan.
Dengan penutupan pabrik dan gelombang PHK yang terjadi, pemerintah daerah berharap dapat mengembalikan Lebak sebagai daerah investasi yang mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak di masa depan.





Komentar 0