Singapura melalui Badan Lingkungan Nasional (NEA) mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada 10 perusahaan Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap lintas batas. Pemberitahuan ini bertujuan untuk meminta informasi operasional dan langkah pencegahan yang diambil perusahaan dalam menangani kebakaran di perkebunan mereka.
Perusahaan yang menerima surat ini diminta untuk mengerahkan personel pemadam kebakaran dan menghentikan aktivitas pembakaran lahan. NEA juga mengirimkan permintaan informasi kepada 10 perusahaan lainnya yang terdaftar di Singapura yang memiliki konsesi lahan di Indonesia, menegaskan komitmennya untuk meminta pertanggungjawaban bagi mereka yang berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap.





Komentar 0