Masyarakat kini bisa memeriksa status sertifikat halal produk secara online melalui situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pengguna cukup memasukkan nama produk, nama pelaku usaha, atau nomor sertifikat halal untuk mendapatkan informasi yang valid. Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan meluas mencakup lebih banyak kategori produk, termasuk kosmetik dan suplemen kesehatan.
BPJPH juga menyediakan fasilitas pencarian untuk memudahkan konsumen memastikan kehalalan produk yang dibeli.



Komentar 0