Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengungkapkan dua kategori aset kripto yang berpotensi disyariahkan. Kategori pertama adalah Real World Asset (RWA), yang mencakup aset kripto yang didukung oleh aset fisik yang halal, seperti komoditas emas dan properti. Kategori kedua adalah tokenisasi instrumen keuangan syariah, termasuk tokenisasi Sukuk Negara Valas yang dipecah menjadi unit-unit kecil agar lebih terjangkau.
DSN MUI menekankan pentingnya ekosistem dan infrastruktur pasar yang memadai untuk mendukung sertifikasi halal ini. Proses regulasi syariah masih menunggu permohonan resmi dari OJK setelah peralihan wewenang dari Bappebti.




Komentar 0