Pembahasan Revisi Undang Undang Migas (RUU Migas) di Jakarta berlanjut dengan penyerahan Daftar Inventaris Masalah (DIM) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada parlemen. Salah satu isu yang mencuat adalah kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), khususnya terkait harga DMO yang ditetapkan 75% dari harga pasar. Komaidi Notonegoro dari Reforminer Institute mengkhawatirkan ketentuan ini dapat merugikan produsen migas karena selisih harga yang terlalu besar.
Pembahasan DIM diharapkan bisa selesai tahun ini, dengan berbagai proses yang harus dilalui sebelum pengesahan.





Komentar 0