Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menurunkan batas auto reject bawah (ARB) dari 15% menjadi 7% mulai 19 Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai batas trading halt di 8%, serta menjaga perdagangan efek agar tetap teratur dan efisien. Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa penyesuaian ini juga memberikan kesempatan bagi investor untuk lebih baik dalam mengevaluasi informasi yang ada, dan mendukung pengambilan keputusan investasi yang lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian.
BEI Turunkan Batas ARB Jadi 7% Mulai Hari Ini, Cegah IHSG Trading Halt 8%?
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
Komentar 0