Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur telah menerjunkan Tim Verifikasi Lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pembendungan sungai oleh perusahaan kelapa sawit PT SAI di Desa Susuk Dalam, Kutai Timur. Kepala DLH Kaltim, Joko Istanto, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengatasi krisis air bersih yang diduga disebabkan oleh penutupan alur sungai. Verifikasi ini merupakan kelanjutan dari Rapat Klarifikasi Permasalahan Lingkungan Hidup yang diadakan pada awal Oktober 2026, melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan perwakilan desa.
DLH Kaltim respon aduan pembendungan sungai oleh perusahaan sawit di Kutai Timur
Komentar 0