Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengumumkan sanksi bagi beberapa pegawai yang diduga terlibat dalam praktik jual beli remisi narapidana. Kasus ini terungkap setelah pembebasan bersyarat Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong. Kemenimipas telah mencabut pembebasan bersyarat tersebut, dan Indra Kenz dipindahkan kembali ke Lapas Kelas I Tangerang.
Investigasi internal menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Komentar 0